Jln.Sisingamangaraja Teladan Medan 20217 Telp. 0062-61-7869911

Hari ini adalahالثلاثاء ربيع الثاني 24, 1424

KEGIATAN AKADEMIK

 

A. Rencana Studi Mahasiswa
1.

 

Setiap mahasiswa wajib mengambil/mengisi KRS dan mencantumkan mata kuliah sesuai dengan urutan kode mata perkuliahan, kode indek Komputer serta waktu kuliah (pagi atau sore)
2. Mahasiswa kelas pagi tidak diperkenankan pindah ke kelas sore atau ke kelas paralel lainya tapa izin Pimpinan Fakultas
3.

 

Karena sesuatu hal, KRS yang telah diisi dan telah mendapat persetujuan Penasehat Akademik, masih dapat diubah atau dibatalkan oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 minggu setelah perkuliahan.

4. Mahasiswa yang tidak menyerahkan KRS pada waktunya tidak diperkenankan mengikuti kuliah.
*
B. Perkuliahan
1.

 

Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kegiatan-kegiatan kuliah terjadwal minimal 75%. Yang dimaksud dengan kehadiran adalah hadir mengikuti kuliah tatap muka. Mahasiswa yang tidak memenuhi persentase kehadiran tersebut tidak akan diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
2. Setiap mahasiwa diwajibkan menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan kepadanya tepat menurut waktu yang ditentukan.
3.

 

Jika seorang mahasiswa karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti segala kegiatan akademik harus memberitahukan kepada Pimpinan Fakultas dengan melampirkan surat keterangan/bukti untuk menghindari status "DO".
4. Setiap staf pengajar wajib memberikan kuliah menurut jadwal yang ditentukan minimal 75% jumlah tatap muka. Jika kurang dari 75% mata kuliah yang bersangkutan tidak dapat diujikan.
5. Untuk dapat diujikan, tenaga pengajar yang bersangkutan harus mencukupkan jumlah tatap muka sebelum waktu pelaksanaan ujian.
6. Setiap kali perkuliahan berlangsung disediakan daftar hadir dan blanko materi acara perkuliahan (batas pengajaran) yang harus diisi oleh dosen yang memberikan kuliah.
*
C. Semester Pendek
1. Pelaksanaan Semester Pendek didasarkan pada prinsip membantu mahasiswa untuk menyelesaikan studinya tepat waktu.
2. Semester Pendek adalah pemanfaatan waktu luang mahasiswa untuk proses belajar mengajar di antara 2 (dua) semester.
3. Persyaratan untuk mengikuti Semester Pendek adalah sebagai berikut:

a. Mahasiswa yang telah duduk di semester VI (enam).

b. Beban mata kuliah yang diambil maksimal 10 (sepuluh) SKS
c. Mengisi formulir di bagian akademik fakultas.
d. Membayar biaya Semester Pendek
e. Semester Pendek untuk mata kuliah tertentu dapat diselenggarakan bila diikuti oleh minimal 
    5 orang mahasiwa.
*
D. Tugas-tugas Penasihat Akademik
1.

 

Penasihat Akademik (PA) adalah dosen/staf pengajar yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk membimbing beberapa mahasiswa dengan tujuan agar membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga mereka dapat mengembangkan potensinya dan memperoleh hasil optimal.
2. Pa bertanggung jawab kepada Pembantu Dekan I atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Fakultas.
3. Mengiukuti perkembangan studi mahasiswa yang menjadi bimbinganya.
4 Mengarahkan mahasiswa yang dibimbing untuk menentukan mata kuliah yang diambil.
5. Memilih relator kelas dengan syarat IP minimal 3,00.
6. Menggalakkan English Campaign dan Tutorial.
7. Memberikan bimbingan tentang kepribadian, akhlakul karimah dan bimbingan karir.
8. Membimbing Mahasiswa dalam membuat Seminar, Karya Ilmiah, Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat, Kegiatan Sosial, Olah Raga, Pengajian dan lain lain.
9.

 

Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diambil serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan akademik terhadap mahasiswa yang dibimbingnya.
10. Bertanggung jawab atas ketertiban dan kerapian pakaian mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*
E. Tugas-tugas Staf Pengajar
Tugas-tugas Staf Pengajar dalam mengelola sistem kredit semester antara lain:
1. Melaksanakan kuliah/tatap muka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh fakultas.
2. Merencanakan kegiatan akademik terjadwal dan yang tidak terjadwal bagi para mahasiswa, termasuk di dalamnya praktikum, seminar, diskusi dan tugas-tugas khusus lainnya.
3. Memberikan ujian kepada mahasiswa dalam bentuk Quiz, Mid Semester, Ujian Akhir Semester, dan lain-lain.
4. Mengoreksi tugas-tugas dan kertas ujian mahasiswa dan menyerahkan nilainya kepada Fakultas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan setelah terlebih dahulu ditanda tangani.
5. Menyusun Satuan Acara Perkuliahan (SAP) untuk mata kuliah yang diasuhnya dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
6. Menyusun  dan mengembangkan bahan kuliah yang disajikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
7. Memberi rekomendasi tentang buku-buku referensi yang perlu dibaca oleh mahasiswa sesuai dengan materi kuliah yang disajikan.
8. Aktif mengikuti rapat dosen dan kegiatan lain di Fakultas Sastra UISU.
9. Turut bertanggung jawab atas ketertiban dan kerapian pakaian mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Turut bertanggung jawab dalam menegakkan ruhul Islam dan peraturan lain yang berlaku.
*
F. Ketentuan Tambahan
1.

 

Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran, aktif melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah serta melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat serara rutin.
2. Dosen dan pegawai tidak dibenarkan membuat peraturan untuk mahasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan Statuta UISU dan peraturan lain yang berlaku di Fakultas Sastra UISU.
3. Dosen dan pegawai tidak dibenarkan mengutip uang dari mahasiswa dengan dalih apapun tanpa seizin Dekan/Pimpinan Fakultas.
4. Diktat yang dipakai sebagai buku pegangan harus dengan persetujuan Dekan.
5. Dosen tidak dibenarkan merubah jadwal kuliah, mengadakan UTS dan UAS tanpa persetujuan Pimpinan Fakultas.
6. Dosen wajib melaksanakan pengajaran sesuai dengan syllabus yang telah disahkan oleh Pimpinan Fakultas.

oo00oo

 

[ Home ]