Jln.Sisingamangaraja Teladan Medan 20217 Telp. 0062-61-7869911

Hari ini adalahالثلاثاء ربيع الثاني 24, 1424

 

SISTEM PENDIDIKAN

 

A. Ketentuan Umum
1. Sistem Pendidikan di Fakultas Sastra UISU Medan dilaksankan dengan Sistem Kredit Semester (SKS)
2. Jenjang pendidikan adalah jenjang Strata 1 (S1) dengan pengertian masa studi mahasiswa minimum 8 (delapan) semester dan maksimum 14 (empat belas) semester.
3.

Seluruh Mahasiswa Fakultas Sastra UISU diwajibkan menempuh jalur skripsi untuk persyaratan Ujian Meja Hijau. 

4. Pengajuan judul Skripsi dapat dilakukan setelah mahasiswa yang bersangkutan memperoleh 131 (seratus tiga puluh satu) SKS.
5. Proposal skripsi yang diusulkan oleh mahasiswa harus terlebih dahulu diperiksa oleh pembimbing I dan kemudian disahkan oleh Pudek I.
6. Sebelum sidang Meja Hijau untuk mempertahankan Skripsi, mahasiswa yang bersangkutan harus terlebih dahulu lulus semua mata kuliah dari semester I s.d. VIII dan lulus ujian komprehensif.
7. Untuk mendapatkan gelar Sarjana Sastra (SS) Strata 1 (S1), mahasiswa harus telah menyelesaikan 160 SKS dan telah lulus ujian skripsi (ujian meja hijau).
8 Gelar kesarjanaan untuk jenjang S1 dari Fakultas Sastra UISU adalah SS (Sarjana Sastra) yang ditulis di belakang nama.
9. Setiap mahasiswa wajib mengikuti/membayar uang wisuda.
-
B. Sistem Kredit Semester (SKS)
1.

 

Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiwa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit.
2. Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan satu semester setara dengan 16 - 19 minggu kerja.
3.

 

 

 

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan ukuran volume beban kegiatan mengajar yang harus dijalankan atau yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu semester dengan rincian setiap minggunya meliputi kegiatan terjadwal satu jam (umumnya) kegiatan perkuliahan tatap muka dan sejenisnya dan dilengkapi/disertai penunaian tugas-tugas yang relevan yakni tugas berstruktur dan tugas mandiri yang memakan waktu 2 sampai 4 jam. Dengan demikian untuk satu mata kuliah yang berbobot satu SKS, di dalam kurun waktu satu semester memakan waktu sekurang-kurangnya 16 x 5 jam kegiatan belajar dengan perincian sebagai berikut:
-
a. Untuk Mahasiswa

-

50 menit acara tatap muka terjadwal, per-satu SKS dalam satu minggu dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah

-

 

60 menit acara kegiatan akademik terstruktur/direncanakan yakni kegiatan studi yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.

-

 

60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan satu tujuan dan tugas akademik, misalnya dalam bentuk referensi. 

-
b. Untuk Tenaga Pengajar
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
- 60 menit acara perencanaan dengan evaluasi kegiatan akademik terjadwal
- 60 menit pengembangan materi kuliah
-
4. Untuk nilai seminar dan Capita Selecta yang berbobot 1 SKS mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum ilmiah selama 50 menit perminggu.
5. Untuk nilai praktikum/laboratorium, satu kredit semester adalah beban tugas laboratorium sebanyak 2 sampai 3 jam perminggu selama satu semester.
6. Nilai kegiatan penelitian, penyusunan skripsi dan sejenisnya adalah beban tugas sebanyak 3 sampai 4 jam sehari dan satu bulan setara dengan 25 hari.
-
C. Tujuan Sistem Kredit Semester 

1.

Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang capak dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

2.

Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output jamak (multiple entrance dan multiple exit) dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya. 

3.

 

Untuk memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi, kemajuan belajar mahasiswa, dapat terlaksana dengan baik, maka yang mencapai IP > 3 (tiga) pada semester sebelumnya diperkenankan mengambil 24 SKS setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Penasehat Akademik yang bersangkutan atau dari Pimpinan Fakultas. 

4.

Prestasi belajar mahasiswa dalam satu semesterdiukur dengan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada akhir semester.

5.

IP semester ganjil digunakan untuk menentukan beban studi pada semester ganjil dan IP semester genap untuk menentukan beban studi pada semester genap berikutnya.

6.

 

Apabila beban studi yang dicapat mahasiswa masih lebih besar (tersisa) untuk semester yang dijalani, maka mahasiswa yang bersangkutan diperkenankan mengambil mata kuliah baru di tingkat yang lebih tinggi (mata kuliah non prasayarat).

7.

Dalam menentukan mata kuliah yang diambil, lakukan dengan penuh pertimbangan atau perencanaan. Bila perlu mintalah petunjuk penasehat akademik.

8.

 

Seorang mahasiswa harus mengambil mata kuliah prasasyat menurut penjadwalannya. Misalnya: mata kuliah Semantik tidak boleh diambil pada semester genap apabila belum pernah mengambilnya dan mengikuti UAS pada semester ganjil.
-
D. Administrasi SKS 
1. Agar terlaksana program Sistem Kredit Semester yang baik, Mahasiswa dan Dosen harus memiliki disiplin tinggi dan mentaati segala program kegiatan yang telah dijadwalkan.
2.

 

Pada setiap awal semester, mahasiswa harus menentukan rencana studi (program perkuliahan) yang akan diikutinya untuk satu semester tertentu dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS)
3.

 

KRS tersebut diisi secara lengkap oleh mahasiswa dengan menggunakan huruf balok/tinta hitam atau diketik. Kesalahan mengisi KRS akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa dikerjakan oleh Fakultas.
5. Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah, praktek dan kegiatan akademik lainnya sesuai dengan rencana studinya secara tertib dan teratur atas dasar yang berlaku.
6. Setiap mahasiswa harus menjaga arsip KRS dan KHS dengan baik, apabila rusak atau hilang akan dikenakan denda untuk administrasi penggantian sesuai dengan ketentuan.
-
E. Beban Kredit Semester (Beban Studi)
1.

 

Mahasiswa semester pertama dan semester kedua harus memikul beban seluruh jumlah SKS yang ditawarkan. Semester berikutnya (Semester III, IV, dst.) ditentukan oleh prestasi akademik yang dicapai mahasiswa bersangkutan pada semester sebelumnya sesuai dengan isi BAB IV butir C.5.
2. Beban studi (jumlah SKS) yang diambil oleh seorang mahasiswa pada semester III dst. maksimal 24 SKS.
3.

 

Besarnya beban studi yang diambil oleh mahasiswa berdasarkan Indek Prestasi (IP) seperti pada ketentuan tabel berikut:

 

IP yang dicapai             

Beban Studi yang boleh diambil pada semester berikutnnya

                   ≥ 3                                                             Maksimal  - 24 SKS
                   2,50 - 2,99                               - 21 SKS
                   2,00 - 2,49                              - 19 SKS
                   ≤ 2,00                                                                         - 15 SKS

-

oo00oo

 

[ Home ]