Jln.Sisingamangaraja Teladan Medan 20217 Telp. 0062-61-7869911

Hari ini adalahالثلاثاء ربيع الثاني 24, 1424

 

UJIAN

 

A. Jenis-jenis Ujian
1. Quiz
Quiz adalah suatu ujian yang diberikan oleh staf pengajar dalam bentuk ujian lisan atau tulisan
*
2. Ujian Tengah Semester
Ujian Tengah Semester diberikan untuk menilai kemampuan mahasiswa setelah penyajian kuliah selama 6-8 minggu dengan materi ujian diambil dari bahan kuliah yang telah diberikan sampada pada tengah semester dan pelaksanaannya diatur oleh Fakultas
*

3. Tugas

Ujian Tugas ini diberikan dalam bentuk tugas yang diberikan di luar jam kuliah atau semacam pekerjaan rumah. Pelaksanaannya langsung diatur oleh dosen yang bersangkutan.
*
4. Ujian Akhir Semester
Ujian Akhir Semester adalah ujian untuk menilai kemampuan dalam menguasai bahan-bahan perkuliahan yang disajikan selama kuliah pada semester tersebut. Ujian ini diadakan pada setiap akhir semester yang pelaksanaannya diatur oleh Fakultas. 
*
5. Ujian Komprehensif (Preliminary Examination)
UJian komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan sebelum menempuh ujian skripsi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki Surat Keterangan lulus bersih mata kuliah dari Pudek I.
b. Mengajukan permohonan ujian komprehensif
c. Mata ujian komprehensif adalah:
a. English Proficiency yang terdiri dari: Listening, Speaking, Reading and Writing
b. Literature
c. Linguistics
d. Kerabat POenguji ujian komprehensif minimal dua orang dan maksimal enam orang.
e.  Ujian dilaksanakan secara lisan atau tulisan.
f. Pada setiap pelaksanaan ujian, mahasiswa dikenakan biaya ujian yang besarnya ditentukan oleh Pimpinan Fakultas sesuai dengan keadaan waktu ujian.
g. Ujian dilaksanakan menurut mata uji yang diujikan.
h. Waktu pelaksanaan ujian ditentukan oleh Pimpinan Fakultas.
i. Mahasiswa yang gagal dalam ujian pertama dapat mengajukan permohonan untuk ujian kedua setelah dua minggu dari tanggal pelaksanaan ujian pertama.
*
6. Ujian Skripsi
Ujian skripsi adalah ujian yang dilaksanakan untuk mempertahankan Skripsi. Persyaratan Ujian Skripsi adalah:
a. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh fakultas.
b. Telah melunasi SPP tahun akademi yang sedang dijalani, uang ujian skripsi, dan uang wisuda.
c. Telah memberikan dua buah buku sumbangan wajib untuk Perpustakaan.
d. Menyerahkan Skripsi sebanyak 7 (tujuh) eksemplar selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
e. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian skripsi setelah permohon yang diajukan disetujui oleh Dekan.
*
7. Bentuk Ujian
Ujian dapat dilaksanakan dengan berbagai cara antara lain: Ujian tulisan, ujian lisan atau bentuk pemberian tugas dan membuat kertas kerja (karangan/paper) yang disesuaikan dengan jenis mata kuliah dan tujuan kurikuler, misalnya:
Khususnya untuk ujian tulisan dapat dilakukan dalam dua cara:
Essay Test         : Dapat diberikan dalam uraian bebas dan uraian terbatas.
Objective Test  : Meliputi bentuk pilihan ganda, penjondohan, isian, dan lain-lain.

Satu soal bentuk Objective Test biasanya dikerjakan dalam waktu 30 detik. Misalnya dalam waktu 60 menit harus menyediakan 120 soal, walau demikian tergantung pada bentuk pertanyaan yang diberikan. Soal non-objective hendaknya disusun sedemikian rupa yang dapat mewakili seluruh materi utama yang diberikan, seperti Essay terbuka dapat diberikan untuk melatih wawasan berfikir mahasiswa.

*
8. Tata Tertib Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
    1. Pengawas Ujian
a. Pengawas harus sudah hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
b. Pengawas yang berhalangan hadir dapat memberitahukan kepada kepala pengawas/Pimpinan Fakultas.
c. Pengawas yang tidak melapor atau tidak hadir5 menit sesudah waktu ujian dimulai, akan digantikan oleh pengawas lain.
d. Pengawas harus telah berada di ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai.
e. Lembar jawaban dan soal ujian dibawa oleh kepala ruang ke kelas dan dibagikan 5 menit sebelum ujian dimulai dalam keadaan tertutup.
f. Kepala ruang harus mengisi berita acara ujian dan menandatanganinya.
g.

 

Pengawas tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai pengawas di dalam ruangan ujian, misalnya bercakap-cakap, membaca koran dan sebagainya.
h.

 

Setelah waktu ujian berakhir, pengawas harus menghitung jumlah lembar jawaban ujian dan menyesuaikannya dengan daftar hadir peserta ujian, kemudian meyerahkan semua berkas ujian dalam keadaan tersusun rapi kepada petugas administrasi yang telah dihunjuk.
i. Pengawas harus memperhatikan dan menerapkan tata tertib peserta ujian.
j. Kepala ruang bertanggung jawab terhadap segala kejadian yang terjadi di dalam ruangan ujian dan harus melaporkannya kepada Kepala Pengawas Ujian/Pimpinan Fakultas.
*
   2. Peserta Ujian
a. Peserta ujian harus sudah hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
b. Peserta ujian harus menempati ruangan dan tempat duduk sesuai dengan nomor utut yang telah ditetapkan.
c. Kartu ujian harus dibawa setiap mengikuti ujian.
d. Mahasiswa yang tidak membawa kartu ujian tidak diperkenankan memasuki ruangan ujian.
e. Peserta ujian tidak diperkenankan membawa tas, buku atau catatan ke dalam ruangan ujian.
f. Peserta ujian tidak diperkenankan memakai kaos oblong tanpa kerah, sandal serta berambut gondrong bagi pria, rok mini atau celana ketat bagi wanita sewaktu ujian.
g. Apabila mahasiswa terlambat melebihi setengah dari waktu ujian yang telah ditentukan, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah yang sedang diujikan, kecuali diizinkan oleh penanggung jawab ujian setelah sebab-sebab keterlambatannya diteliti.
h. Sewaktu ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan berbicara atau bekerjasama serta pinjam meminjam apapun kepada sesama peserta ujian.
i. Lembar jawaban tidak dapat ditukar atau diganti dengan yang baru kecuali rusak pada waktu dibagikan.
j. Peserta ujian yang memasuki ruangan ujian dan telah melihat soal ujian dianggap telah menempuh ujian.
k. Peseerta ujian harus menandatangani daftar hadir ujian rangkap empat.
l. Setelah waktu ujian berakhir, peserta ujian meyerahkan langsung lembar jawaban kepada pengawas.
m. Peserta ujian yang curang (mencontek dan sebagainya) menurut kadar yang diperbuatnya dapat dikeluarkan dari ruangan ujian dan dinyatakan gagal.
*

oo00oo

 

[ Home ]