Jln.Sisingamangaraja Teladan Medan 20217 Telp. 0062-61-7869911

Hari ini adalahالثلاثاء ربيع الثاني 24, 1424

 

PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK DAN

TATA TERTIB MAHASISWA

 

 
1. Penundaan Kegiatan Akademik
Seorang mahasiwa dapat menunda kegiatan akademik dalam waktu tertentu dengan mengajukan surat permohonan kepada Dekan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan cuti akademik diajukan sebelum batas akhir penyerahan KRS untuk semester berjalan.
2. Karena alasan kesehatan dan tugas negara, mahasiwa dapat menunda kegiatan akademik pada awal Tahun Ajaran.
3. Mahasiswa yang meninggalkan perkuliahan selama satu semester atau lebih tanpa seizin Fakultas diwajibkan membayar SPP penuh.
4. Penundaan cuti akademik minimal satu semester dan maksimal 2 tahun.
-
B. Tata Tertib Mahasiswa
I. Hak dan Kewajiban
1. Setiap mahasiswa berhak:
1.1. Memperoleh pendidikan sesuai dengan ilmu yang tersedia.
1.2. Memberikan saran kepada Fakultas melalui badan-badan kemahasiswaan seperti Badan Aspirasi Mahasiswa (BAM) atau Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Sastra UISU.
1.3. Memakai fasilitas yang ada untuk menunjang terlaksananya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan yang ada.
1.4.

Mengikuti program akademis menurut tata cara yang berlaku. 

1.5

Menghadiri kuliah/praktikum sesuai dengan mata kuliah yang tercantum dalam KRS. 

-

 

2.

Setiap Mahasiswa wajib: 

2.1.

Menghormati hak orang lain untuk tercapainya suasana hidup yang serasi, selaras dan seimbang, baik lahir maupun bathin di dalam kampus. 

2.2

Menjaga integrasi pribadinya sebagai calon Sarjana dan nama baik Almamater. 

-

 

3.

Larangan-larangan:

3.1.

Mencapuri urusan administrasi pendidikan atau kegiatan lain yang sah. 

3.2.

Mengganggu atau menghalang-halangi pegawai, staf pengajar dan lainnya yang sedang melaksanakan tugas di dalam kampus. 

3.3.

Mengganggu atau menghalang-halangi terselenggaranya kegiatan akademik maupun kegiatan non-akademik. 

3.4.

Menggantikan orang lain dalam mengerjakan ujian. 

3.5.

Menulis kursi kuliah atau merusak peralatan apa saja milik fakultas. 

3.6.

Berambut gondrong bagi pria. 

3.7.

Memaksakan kehendak kepada pegawai, dosen atau pimpinan Fakultas. 

-
II. Pakaian
Pakaian Mahasiswa Fakultas Sastra UISU harus sesuai dengan ketentuan dalam SK Rektor No.24 tahun 1991 tanggal 5 Nopember 1991 dan SK Rektor No.10 tahun 2001.
A. Pria tidak dibenarkan/dilarang memakai:
- Pakaian yang ketat
- Pakaian yang tembus pandang
- Sandal
- Kemeja yang terbuka bagian dada
- Perhiasan kerabu atau kalung
- Kaos oblong/tanpa kerah
-
B. Wanita
1. Dianjurkan memakai busana muslimah
Jika tidak memakai busana muslimah dianjurkan memakai tutup kepala, kaos kaki, rok kulot yang menutup seluruh kakinya.
2. Tidak dibenarkan memakai:
- Rok mini
- Blus yang terbuka bagian dada
- Pakaian yang tipis tembus pandang
- Rok atau celana ketat
- Sandal
-
III. Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut adalah:
1. Peringatan
2. Skorsing
3. Pemecatan

[ Home ]