Jln.Sisingamangaraja Teladan Medan 20217 Telp. 0062-61-7869911

Hari ini adalahالثلاثاء ربيع الثاني 24, 1424

PERSYARATAN PENDAFTARAN MAHASISWA BARU

DAN PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA LAMA

TAHUN AJARAN 2003-2004

         
A. Mahasiswa Baru

I.

Yang diterima adalah semua lulusan dari SLTA (SMU, SMK, dan MAN)
II. Mengikuti testing secara terpadu dalam bidang studi:
1. Bahasa Inggris 4. Agama Islam
2. Bahasa Indonesia 5. IPS
3. Matematika Dasar 6. IPS Terpadu
III. Setelah dinyatakan lulus testing wajib melengkapi:
1. Persyaratan Administrasi
    Photocopy Ijazah/STTB SLTA yang dilegalisir =  3  lembar
    Photocopy UAN dan UAS yang dilegalisir =  3  lembar
    Pas photo ukuran   : 4 x 6 cm =  2  lembar
3 x 4 cm =  4  lembar
2 x 3 cm =  10 lembar
1½ x 2 cm =  2  lembar
   Photocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir =  1  lembar
   Mahasiswa keturunan asing wajib melampirkan bukti
   kewarganegaraan yang disahkan oleh pengadilan setempat =  2  lembar
   Map warna kuning =  1 lembar
2. Keuangan:
Jenis Pembayaran

Jlh. Pembayaran

a. Uang Pembangunan

Rp.       500.000,-

b. SPP Cicilan I (termasuk Uang Ujian Semester) Rp.       700.000,-
c. Dana Kemahasiswaan dan Uang Jaket Almamater Rp.        100.000,-
d. Cicilan II (dibayar sebelum UAS Ganjil 2003/2004) Rp.        700.000,-
e. Cicilan III (dibayar sebelum UTS Genap 2003/2004) Rp.        600.000,-

 

B. Mahasiswa Lama

1. Semua mahasiswa lama wajib mendaftar ulang sebelum memulai tahun akademi baru.
2. Mahasiswa yang kurang mampu dapat membayar SPP secara cicilan dengan jadwal sebagai berikut:

TAHAP

JUMLAH DAN WAKTU PEMBAYARAN

NPM 2002 NPM 2001 NPM 2000 NPM 1999 NPM 1998 kebawah
I - - - - -
II - - - - -
III - - data blum - -
IV - - tersedia - -
3. Mahasiswa yang terlambat mendaftar ulang/membayar SPP sesuai dengan jadwal pada point 2 di atas,
dikenakan denda sebagai berikut:
a. Terlambat sampai empat belas hari Rp.   10.000,-
b. Terlmabat sampai lima belas hari hingga satu bulan Rp.   20.000,-
c. Terlambat lebih dari satu bulan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya
4. Mahasiswa yang telah lulus semua mata kuliah namun belum Ujian Skripsi hanya diwajibkan membayar SPP
50% kecuali yang bersangkutan mengulang atau memperbaiki nilai, maka wajib membayar SPP penuh.
5. SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dibayar pertahun akademi.

 

[ Home ]